STRATEGI DIRJEN PENATAAN RUANG ATASI BELUM SELESAINYA RTRW DIPERTANYAKAN
Komisi V DPR RI menanyakan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) strategi apa yang dijalankan untuk mengatasi banyaknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di beberapa provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesai.
Pertanyaan ini diajukan Wakil Ketua Komisi V DPR H. Mulyadi (F-PD) saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penataan Ruang dan jajarannya, Senin (29/11) di gedung DPR.
Mulyadi mengatakan, tata ruang merupakan aspek yang sangat fundamental yang dipakai menjadi acuan bagi semua sektor. Dari paparan yang disampaikan Dirjen Penataan Ruang dari 524 provinsi maupun kabupaten/kota baru 21 yang telah selesai Perdanya. Masing-masing adalah 6 (enam) provinsi, 12 kabupaten dan 3 kota.
Sementara yang belum melakukan revisi ada enam kabupaten dan yang sedang melakukan revisi adalah enam provinsi, 235 kabupaten dan 46 kota. “Jadi yang sedang melakukan revisi RTRWnya sebanyak 287 provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Menurut Mulyadi, jumlah sebanyak ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama dan ini merupakan masalah serius yang harus segera dicarikan pemecahannya, mengingat batas waktu yang ditetapkan bagi keluarnya Perda telah terlampaui.
Sesuai amanat Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26/2007, batas waktu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) paling lambat dua tahun setelah UUPR diterbitkan. Penyelesaian revisi RTRW menjadi tantangan dalam penyelenggaraan penataan ruang, karena masih banyak provinsi, kabupaten, dan kota yang belum menyelesaikannya.
Padahal, bagaimana suatu daerah dapat membangun daerahnya dengan baik kalau belum mengacu pada UU Penataan Ruang yang baru. “Apakah perlu diberikan sanksi bagi daerah yang tidak segera menyelesaikannya,” tambahnya.
Revisi ini, kata Mulyadi perlu segera diselesaikan mengingat jadwal dan waktu yang semakin mendesak. Apalagi, kata Mulyadi, walaupun UU ini baru disahkan tahun 2007, namun sudah ada usulan untuk merevisi UU tersebut dan telah dibawa dalam Rapat Paripurna masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dirjen Penataan Ruang Imam Hernawi mengatakan, tahun 2011 pihaknya akan memfokuskan penyelesaian revisi di 287 provinsi maupun kabupaten/kota.
Imam menambahkan, ada lima faktor yang menjadi penyebab belum terselesaikannya revisi RTRW oleh daerah. Yakni, adanya pandangan penyusunan RTRW belum menjadi prioritas, keterbatasan APBD, keterbatasan data dan informasi seperti ketersediaan peta dasar wilayah dan informasi, keterbatasan SDM di daerah termasuk tenaga ahli perencanaan wilayah dan kota, serta kurang efektifnya Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi dalam proses pemberian rekomendasi Gubernur.
Pemerintah, katanya, terus berupaya membantu Pemda menyelesikan revisi RTRW-nya, yaitu dengan melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) dan Bantuan Teknis (Bantek). Sampai dengan tahun 2009, Ditjen Penataan Ruang telah menyelenggarakan Bantek di dua provinsi, 100 kabupaten, dan 33 kota. “Selain itu, hal penting yang harus dilakukan adalah melakukan koordinasi lintas sektor dan pengembangan SDM di daerah sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah,” ujarnya.
Menurut Imam, yang krusial itu untuk daerah yang belum melakukan revisi dan sedang merevisi, hal ini terkait dengan daerah pemekaran dan pihaknya akan optimal memberikan pendampingan.
Imam berharap tahun 2011 ini 287 provinsi dan kabupaten/kota dapat menyelesaikannya. Karena kita menginginkan ke depan masing-masing daerah sudah betul-betul mengacu pada rencana tata ruang.(tt)Foto:Iwan Armanias.